Tulisan Jalan

Selamat Belajar Membuat Blogspot

Selasa, 22 November 2011

Kata Pengantar Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan kepada masyarakat serta sebagai salah satu syarat dalam mewujudkan harapan agar setiap lulusan yang dihasilkan semakin meningkat kualitasnya baik dari segi pengetahuan, keterampilan dan kepribadiannya perlu adanya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Dalam proposal ini kami mengungkapkan permasalahan yang mendorong kami mengusulkan untuk mendapatkan dana perbaikan lantai ruang kelas Sekolah Dasar dalam rangka melaksanakan program pemerintah meningkatkan mutu pendidikan dan meningkatkan pelayanan pandidikan dengan memperhatikan standar minimal pelayanan publik di bidang pendidikan. Proposal ini disusun setelah melihat kondisi riel di lapangan dan memperhatikan standar pelayanan publik dibidang pendidikan, mengevaluasi program yang sudah ada serta setelah berkonsultasi dengan semua pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah. Oleh karena itu untuk memperjelas substansi dan langkah-langkah dalam mewujudkan standar minimal pelayanan di Sekolah Dasar Negeri Tanjungsari yang kami pimpin, kami bersedia melaksanakan presentasi di depan tim penilai. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang 1. Dalam rangka meningkatkan standar pelayanan publik dibidang pendidkan serta untuk mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan standar minimal pelayanan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Salah satu komponen penting yang menjadikan pelayanan pendidikan lebih maksimal adalah keadaan ruang kelas yang memadahi, memenuhi syarat untuk tempat kegiatan belajar mengajar. 2. Ruang kelas sebagai tempat melakukan aktivitas pembelajaran dan menuntut ilmu pengetahuan memiliki peranan strategis dan sangat dibutuhkan bagi setiap lembaga pendidikan terutama bagi para siswanya. Keberadaan ruang kelas yang kondusif sangat menunjang keberhasilan pendidikan. Selain itu, keberadaanya juga akan membawa dampak yang lebih luas seperti rasa aman, nyaman, ketenangan, memberi inspirasi, hubungan sosial antar penghuninya serta hal-hal positif lainnya. 3. Selama ini, SD Negeri Tanjungsari sebenarnya masih kekurangan satu ruang kelas. Sehingga sementara ini siswa kelas I menempati ruang kantor. Ruang kantor merupakan ruang kerja kepala sekolah serta ruang pelayanan para tamu berubah fungsinya menjadi ruang kelas sebagai tempat kegiatan belajar mengajar. Dengan demikian kerja kepala sekolah dan pelayanan tamu menjadi kurang maksimal dan terganngu akibat beralih fungsinya hal tersebut. 4. Ruang kantor yang dijadikan ruang kelas I tersebut keadaan lantainya pun perlu mendapat perbaikan. Sekarang ini kedaan dasar lantai banyak yang amblas, keramik lantai sudah banyak yang pecah-pecah dan keluar dari tempatnya, sehingga kurang aman, nyaman untuk berjalan, bermain dan belajar bagi anak-anak, apalagi bagi anak kelas I. 5. SD Negeri Tanjungsari letaknya berada di jantung Kota Kajen, berada di Jalan Mandurorejo No 50 merupakan pintu gerbang masuk perkantoran Kabupaten Pekalongan, sehingga menjadi pusat perhatian dan pandangan masyarakat luas, baik masyarakat dari Kabupaten Pekalongan sendiri maupun dari luar. Maka Pemerintah Kabupaten Pekalongan sudah sewajarnya apabila memberi perhatian khusus dan memprioritaskan dalam segala hal. 6. Keberadaan SD Negeri Tanjungsari yang letaknya sangat strategis menjadi rujukan bagi semua pihak yang berkepentingan, menjadi pusat kegiatan siswa dan guru serta lomba, maka sangat dibutuhkan sarana dan prasaran yang memadai termasuk keberadaan lantai ruang kelas yang baik 7. Berdasarkan dari pemikiran dan kenyataan diatas maka SD Negeri Tanjungsari menganggap bahwa perbaikan lantai ruang kelas adalah hal yang sangat penting dan mendesak untuk diwujudkan. Untuk itulah kami mengajukan proposal permohonan dana perbaikan ruang kelas. B. Tujuan 1. Memperbaiki sarana dan prasarana sekolah agar sesuai dengan standar minimal pelayanan. 2. Memberikan tempat belajar siswa kelas I yang lebih kondusif, aman dan nyaman dengan segala kelengkapannya. 3. Meningkatkan prestasi belajar siswa. BAB II PROFIL SEKOLAH A. Identitas Sekolah 1. Nama : SD Negeri Tanjungsari 2. Nomor Induk Sekolah : 100450 3. Nomor Statistik Sekolah : 101032608045 4. Alamat Sekolah : Jl. Mandurorejo No 50 Tanjungsari Kajen 51161 Telp. ( 0285) 381984 5. Tahun Berdiri : 1979/1980 6. Tahun Operasi : 1979 7. Direvitalisasi : 1999 8. Status Tanah : Bengkok Desa 9. Luas Tanah : 3000 m2 10. Jumlah Siswa Empat Tahun Terakhir : No Kelas Jumlah siswa 2008/2009 2009/2010 2010/2011 2011/2012 1 I 36 36 33 34 2 II 39 37 37 28 3 III 40 40 37 38 4 IV 37 37 42 38 5 V 32 42 37 39 6 VI 40 40 40 38 Jumlah 234 232 226 215 Jumlah Rombongan Belajar : Kelas I : 1 rombongan belajar Kelas II : 1 rombongan belajar Kelas III : 1 rombongan belajar Kelas IV : 1 rombongan belajar Kelas V : 1 rombongan belajar Kelas VI : 1 rombongan belajar Jumlah : 6 rombongan belajar Kondisi Ruang Kelas Kelas I : 1 ruang / Sedang Kelas II : 1 ruang / Baik Kelas III : 1 ruang / Baik Kelas IV : 1 ruang / Baik Kelas V : 1 ruang / Baik Kelas VI : 1 ruang / Baik Data Ruang/Bangunan Lainnya : Ruang Kantor Kepala Sekolah : : - Ruang Guru : 1 ruang /Baik Mushola : - UKS : : - MCK : : 10 ruang / Baik Ruang PSB : 1 ruang / Baik Dapur : : 1 ruang / Baik Gudang : 1 ruang / Baik Ruang Perpustakaan : 1 gedung / Baik Tempat Parkir Sepeda : 1 buah / Baik Data Guru dan Karyawan : No Status Jumlah Guru /Pegawai SLTA D II D3 S1 S2 JML 1. Guru Tetap - 1 - 10 - 11 2. GWB - - 1 - - 1 3. GTT /Kontrak - - - - - - 4. TU / Penjaga 2 - - - - 2 Jumlah 2 3 1 8 - 14 B. Denah Bangunan Sekolah KETERANGAN : A. Ruang Kelas B. Ruang Guru E C C. Ruang PSB D. Ruang Perpustakaan B A A A G E. Ruang Gudang F. Ruang dapur G G. Ruang MCK Guru H. MCK Siswa F I. Pos Satpam H H J. Parkir Sepeda D K. Kolam Ikan L Runag Kantor A A H I L C. Misi dan Visi Sekolah 1. Visi: Visi SD Negeri Tanjungsari adalah mewujudkan peserta didik yang ‘’Sehat, Unggul, Berprestasi, berdasarkan Iman dan Taqwa ‘’ ( Super Imtaq ) 2. Misi: a. Melatih siswa hidup sehat b. Menjaga dan melestarikan lingkungan sekolah sehat c. Melatih siswa untuk gemar belajar dan membaca d. Melatih dan mengembangkan kreativitas siswa e. Mengembangkan potensi siswa sesuai dengan minat dan bakat f. Menumbuhkembangkan kedisiplinan siswa BAB III RENCANA PELAKSANAAN A. PELAKSANAAN Perbaikan lantai ruang kelas I Sekolah Dasar Negeri Tanjungsari dilaksanakan oleh Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah. Kepala Sekolah membentuk panitia pelaksanaan perbaikan ruang kelas sebagai berikut: NO NAMA JABATAN TUGAS 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Wahyuningsih, S.Pd Titik Murwani Hadiati, S.Pd Winarni, S.Pd S. Hartini, S.Pd.SD Widodo, A.Ma. Sri Wening, S.Pd.SD S. Listyawati, S.Pd Ilyas Drs. Budi Supono Simon Dwi Samekto, S.Pd Kunaryo Kepala Sekolah Guru Kelas Guru Kelas Guru Kelas Guru Penjaskes Guru Kelas Guru Kelas Penjaga Ketua Komite Anggota Komite Anggota Komite Ketua Pelaksana Sekretaris Bendahara Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Pengawas Pengawas Pengawas B. WAKTU PELAKSANAAN Perbaikan lantai ruang kelas I dilaksanakan paling lama 12 hari. Perbaikan dilaksanakan pada masa libur sekolah akhir semester I Tahun Pelajaran 2011/2012. C. ANGGARAN Perkiraaan jumlah dana yang dibutuhkan dalam perbaikan lantai ruang kelas I sebesar Rp. 8.000.000,00 ( delapan juta rupiah ) terdiri dari : NO URAIAN PEKERJAAN VOLUME SATUAN HARGA JUMLAH 1 Pekerjaan bongkar keramik lama 5x3 hari Rp 75.000 Rp 1.125.000 2 Pembelian keramik "Herculess" 76 dus Rp 43.500 Rp 3.306.000 3 Pasir 6 colt Rp 150.000 Rp 900.000 4 Semen 10 zak Rp 55.000 Rp 550.000 5 Pekerjaan pemasangan 7x3 hari Rp 75.000 Rp 1.575.000 6 Pekerjaan fhinising 1 hari Rp 75.000 Rp 75.000 7 Administrasi, pelaporan dan rapat Rp 469.000 Jumlah Rp 8.000.000 BAB III PENUTUP Akhirnya kami berharap bahwa proposal ini mendapat persetujuan sehingga perbaikan lantai ruang kelas I SD Negeri Tanjungsari Kajen segera dapat direalisasikan, guna meningkatkan pelayanan publik dibidang pendidikan, menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Selengkapnya...

Minggu, 20 November 2011

HISAB

Mengapa Muhammadiyah Memakai Hisab ? Senin, 2011-08-01 Dibaca: 2001 Salah satu saat Muhammadiyah ‘naik’ di media massa adalah ketika menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Pasalnya, Muhammadiyah yang memakai metode hisab terkenal selalu mendahului pemerintah yang memakai metode rukyat dalam menentukan masuknya bulan Qamariah. Hal ini menyebabkan ada kemungkinan 1 Ramadhan dan 1 Syawal versi Muhammadiyah berbeda dengan pemerintah. Dan hal ini pula yang menyebabkan Muhammadiyah banyak menerima kritik, mulai dari tidak patuh pada pemerintah, tidak menjaga ukhuwah Islamiyah, hingga tidak mengikuti Rasullullah Saw yang jelas memakai rukyat al-hilal. Bahkan dari dalam kalangan Muhammadiyah sendiri ada yang belum bisa menerima penggunaan metode hisab ini. Umumnya, mereka yang tidak dapat menerima hisab karena berpegang pada salah satu hadits yaitu “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan bebukalah (idul fitri) karena melihat hilal pula. Jika bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban tigapuluh hari” (HR Al Bukhari dan Muslim). Hadits tersebut (dan juga contoh Rasulullah Saw) sangat jelas memerintahkan penggunaan rukyat, hal itulah yang mendasari adanya pandangan bahwa metode hisab adalah suatu bid’ah yang tidak punya referensi pada Rasulullah Saw. Lalu, mengapa Muhammadiyah bersikukuh memakai metode hisab? Berikut adalah alasan-alasan yang diringkaskan dari makalah Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. yang disampaikan dalam pengajian Ramadhan 1431.H PP Muhammadiyah di Kampus Terpadu UMY. Hisab yang dipakai Muhammadiyah adalah hisab wujud al hilal, yaitu metode menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bahwa bulan Qamariah baru dimulai apabila telah terpenuhi tiga parameter: telah terjadi konjungsi atau ijtimak, ijtimak itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk. Sedangkan argumen mengapa Muhammadiyah memilih metode hisab, bukan rukyat, adalah sebagai berikut. Pertama, semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa AzZarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi, tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari”. Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat. Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab, maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah ada ahli hisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qaradawi menyebut bahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab. Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr.Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu yang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik. Keempat, rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat. Kawasan bumi di atas lintang utara 60 derajad dan di bawah lintang selatan 60 derajad adalah kawasan tidak normal, di mana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim panas melabihi 24jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam. Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zaman tengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat itu berlaku untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan dengan fakta astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalami kemajuan pesat jelas pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan. Keenam, rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan sebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung barat itu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau balau. Argumen-argumen di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak dapat memberikan suatu penandaan waktu yang pasti dan komprehensif. Dan karena itu tidak dapat menata waktu pelaksanaan ibadah umat Islam secara selaras diseluruh dunia. Itulah mengapa dalam upaya melakukan pengorganisasian system waktu Islam di dunia internasional sekarang muncul seruan agar kita menggunakan hisab dan tidak lagi menggunakan rukyat. Temu pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam (Ijtima’ al Khubara’ as Sani li Dirasat Wad at Taqwimal Islami) tahun 2008 di Maroko dalam kesimpulan dan rekomendasi (at Taqrir al Khittami wa at Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah penggunaan hisab: para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan Qamariahdi kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan Qamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu shalat”. (Disalin sesuai dengan aslinya oleh PDM Kabupaten Bengkalis dari: http://immugm.web.id ). Tags: hisab, awal ramadhan, idul fitri, idul adha, muhammadiyah, pdm bengkalis Kategori: ________________________________________ jawaban majelis tarjih PP Muhammadiyah Mengenai penggunaan HISAB REP | 01 September 2011 | 21:50 758 50 3 dari 4 Kompasianer menilai aktual ________________________________________ Penjelasan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Mengenai Keputusan Menggunakan Metode Wujudul Hilal Terkait Adanya pertanyaan di kalangan beberapa orang anggota masyarakat tentang lebaran besok Selasa di mana puasanya dengan demikian hanya 29 hari, apakah itu sah? Jawabannya adalah bahwa Nabi saw dalam beberapa hadisnya menyatakan bahwa umur bulan itu 29 hari atau terkadang 30 hari. Jadi orang yang berpuasa 29 hari dan berlebaran besok adalah sah karena sudah berpuasa selama satu bulan. Secara astronomis, pada hari ini, Senin 29 Agustus 2011, Bulan di langit telah berkonjungsi (ijtimak), yaitu telah mengitari bumi satu putaran penuh, pada pukul 10:05 tadi pagi. Dengan demikian bulan Ramadan telah berusia satu bulan. Dalam hadis-hadis Nabi saw, antara lain bersumber dari Abu Hurairah dan Aisyah, dinyatakan bahwa Nabi saw lebih banyak puasa Ramadan 29 hari daripada puasa 30 hari. Menurut penyelidikan Ibnu Hajar, dari 9 kali Ramadan yang dialami Nabi saw, hanya dua kali saja beliau puasa Ramadan 30 hari. Selebihnya, yakni tujuh kali, beliau puasa Ramadan 29 hari. Mengenai dasar penetapan Idulfitri jatuh Selasa 30 Agustus 2011 adalah hisab hakiki wujudul hilal dengan kriteria (1) Bulan di langit untuk bulan Ramadan telah genap memutari Bumi satu putaran pada jam 10:05 Senin hari ini, (2) genapnya satu putaran itu tercapai sebelum Matahari hari ini terbenam, dan (3) saat Matahari hari ini nanti sore terbenam, Bulan positif di atas ufuk. Jadi dengan demikian, kriteria memasuki bulan baru telah terpenuhi. Kriteria ini tidak berdasarkan konsep penampakan. Kriteria ini adalah kriteria memasuki bulan baru tanpa dikaitkan dengan terlihatnya hilal, melainkan berdasarkan hisab terhadap posisi geometris benda langit tertentu. Kriteria ini menetapkan masuknya bulan baru dengan terpenuhinya parameter astronomis tertentu, yaitu tiga parameter yang disebutkan tadi. Mengapa menggunakan hisab, alasannya adalah: 1. Hisab lebih memberikan kepastian dan bisa menghitung tanggal jauh hari ke depan, 2. Hisab mempunyai peluang dapat menyatukan penanggalan, yang tidak mungkin dilakukan dengan rukyat. Dalam Konferensi Pakar II yang diselenggarakan oleh ISESCO tahun 2008 telah ditegaskan bahwa mustahil menyatukan sistem penanggalan umat Islam kecuali dengan menggunakan hisab. Di pihak lain, rukyat mempunyai beberapa problem: 1. Tidak dapat memastikan tanggal ke depan karena tanggal baru bisa diketahui melalui rukyat pada h-1 (sehari sebelum bulan baru), 2. Rukyat tidak dapat menyatukan tanggal termasuk menyatukan hari puasa Arafah, dan justeru sebaliknya rukyat mengharuskan tanggal di muka bumi ini berbeda karena garis kurve rukyat di atas muka bumi akan selalu membelah muka bumi antara yang dapat merukyat dan yang tidak dapat merukyat, 3. Faktor yang mempengaruhi rukyat terlalu banyak, yaitu (1) faktor geometris (posisi Bulan, Matahari dan Bumi), (2) faktor atmosferik, yaitu keadaan cuaca dan atmosfir, (3) faktor fisiologis, yaitu kemampuan mata manusia untuk menangkap pantulan sinar dari permukaan bulan, (4) faktor psikologis, yaitu keinginan kuat untuk dapat melihat hilal sering mendorong terjadinya halusinasi sehingga sering terjadi klaim bahwa hilal telah terlihat padahal menurut kriteria ilmiah, bahkan dengan teropong canggih, hilal masih mustahil terlihat. Memang perlu dilakukan upaya untuk menyatukan sistem penanggalan umat Islam agar tidak lagi terjadi perbedaan-perbedaan yang memilukan ini. Untuk itu kita harus berani beralih dari rukyat (termasuk rukyat yang dihisab) kepada hisab. Di zaman Nabi saw rukyat memang tidak menimbulkan masalah karena umat Islam hanya menghuni Jazirah Arab saja dan belum ada orang Islam di luar jazirah Arab tersebut. Sehingga bila bulan terlihat atau tidak terlihat di jazirah Arab itu, tidak ada masalah dengan umat Islam di daerah lain lantaran di daerah itu belum ada umat Islam. Berbeda halnya dengan zaman sekarang, di mana umat Islam telah menghuni seluruh penjuru bumi yang bulat ini. Apabila di suatu tempat hilal terlihat, maka mungkin sekali tidak terlihat di daerah lain. Karena tampakan hilal di atas muka bumi terbatas dan tidak meliputi seluruh muka bumi. Rukyat akan menimbulkan problem bila terjadi pada bulan Zulhijah tahun tertentu. Di Mekah terlihat, di Indonesia tidak terlihat, sehingga timbul masalah puasa Arafah. Jadi oleh karena itu penyatuan itu perlu, dan penyatuan itu harus bersifat lintas negara karena adanya problem puasa Arafah. Artinya siapapun yang mencoba mengusulkan suatu sistem kalender pemersatu, maka kalender itu harus mampu menyatukan jatuhnya hari Arafah antara Mekah dan kawasan lain dunia agar puasa Arafah dapat dijatuhkan pada hari yang sama. Ini adalah tantangan para astronom Indonesia. Kita menyayangkan belum banyak yang mencoba memberikan perhatian terhadap penyatuan secara lintas negara ini. Perdebatan yang terjadi baru hanya soal kriteria awal bulan, yang itu hanya sebagian kecil saja dari keseluruhan masalah penyatuan kalender. Sementara kita masih belum mampu menyatuakan penanggalan hijriah, maka bilamana terjadi perbedaan kita hendaknya mempunyai toleransi yang besar satu terhadap yang lain dan saling menghormati. Sembari kita terus berusaha mengupayakan penyatuan itu. Kenapa Muhammadiyah Memakai Hisab bukan Rukyat?? ________________________________________ Menanggapi thread http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10305453 saya mau kasih penjelasannya nih, biar kita ga bingung apa itu hisab dan rukyat. kenapa muhammadiyah ga menggunakan metode rukyat, padahal metode rukyat adalah metode Rasulullah dalam melihat hilal?? ini dia penjelasannya thumbup Tanya: Saya mahasiswa Semarang, saya mau tanya, apa kelemahan rukyat menurut Muhammadiyah? [Pertanyaan disampaikan lewat pesan pendek (sms). Penanya adalah mahasiswa S2 Ilmu Falak IAIN Walisanga, Semarang. Tidak ada nama). Jawab: Hal yang perlu difahami adalah bahwa di zaman Nabi saw metode penentuan awal bulan kamariah, khususnya bulan-bulan ibadah, adalah rukyat. Nabi saw sendiri memerintahkan melakukan rukyat untuk memulai Ramadan dan Syawal, sebagaimana dapat kita baca dalam hadis beliau, "Berpuasalah kamu ketika melihat hilal dan beridulfitrilah ketika melihat hilal pula; jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan Syakban tiga puluh hari [HR al-Bukhari]" Dalam hadis lain beliau diriwayatkan mengatakan: "Janganlah kamu berpuasa sebelum melihat hilal dan janganlah kamu beridulfitri sebelum melihat hilal; jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah [HR al-Bukhari dan Muslim]" Hadis pertama jelas memerintahkan berpuasa atau beridulfitri ketika hilal bulan bersangkutan terlihat; hadis kedua melarang berpuasa atau beridulfitri sebelum dapat merukyat hilal bulan bersangkutan. Oleh karena itu para fukaha berpendapat bahwa penentuan awal bulan kamariah, khususnya bulan-bulan ibadah, dilakukan berdasarkan metode rukyat. Namun dalam perjalanan sejarah peradaban Islam, muncul gagasan untuk menggunakan hisab sebagai metode penentuan awal bulan kamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Tercatat bahwa ulama pertama yang menyatakan sah menggunakan rukyat adalah Mutharrif Ibn ’Abdillah Ibn asy-Syikhkhir (w. 95/714), seorang ulama Tabiin Besar. Kemudian Imam asy-Syafi‘i (w. 204/820), dan Ibn Suraij (w. 306/918), seorang ulama Syafiiah abad ke-3 H. Memang mula-mula penggunaan hisab dibatasi saat bulan tertutup awan saja. Namun kemudian pemakaian hisab itu meluas hingga mencakup penentuan awal bulan dalam semua keadaan tanpa mempertimbangkan keadaan cuaca. Di zaman modern penggunaan hisab semakin meluas dan didukung oleh ulama-ulama besar seperti Muhammad Rasyid Rida, Mustafa al-Maraghi, Syeikh Ahmad Muhammad Syakir, Muastafa Ahmad az-Zarqa, Yusuf al-Qaradawi, Syeikh Syaraf al-Qudhah, dan banyak yang lain. Dalam “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam” tahun 2008 di Maroko, diputuskan bahwa, “Para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangan kaum Muslimin tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penggunaan hisab untuk menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat …” Apabila dilihat secara fakta alam, maka penggunaan rukyat di zaman Nabi saw itu tidak bermasalah karena umat Islam di zaman itu hanya berada di Jazirah Arab saja. Islam belum tersebar ke luar kawasan itu. Apabila hilal terukyat di Madinah atau di Mekah, maka tidak ada masalah bagi daerah lain, karena belum ada umat Islam di luar rantau Arabia itu. Begitu pula sebaliknya apabila di Mekah atau Madinah hilal tidak dapat dilihat, maka tidak ada dampaknya bagi kawasan lain di timur atau di barat. Namun setelah Islam meluas ke berbagai kawasan di sebelah barat dan timur serta utara (pada abad pertama Hijriah Islam sudah sampai di Spanyol dan di kepulauan Nusantara), maka rukyat mulai menimbulkan masalah. Permasalahannya adalah bahwa rukyat itu terbatas liputannya di atas muka bumi. Rukyat pada saat visibilitas pertama tidak mengkaver seluruh muka bumi. Artinya pada hari pertama terjadfinya rukyat tidak semua bagian muka bumi dapat merukyat. Rukyat hanya bisa terjadi pada bagian muka bumi tertentu saja, sehingga timbul masalah dengan bagian lain muka bumi. Hilal mungkin terlihat di Mekah, tetapi tidak terlihat di kawasan timur seperti Indonesia. Atau hilal mungkin terlihat di Maroko, namun tidak terlihat di Mekah. Apabila ini terjadi dengan bulan Zulhijah, maka timbul persoalan kapan melaksanakan puasa Arafah bagi daerah yang berbeda rukyatnya dengan Mekah. Perlu dicatat bahwa Bulan bergerak (secara semu) dari timur muka bumi (dari Garis Tanggal Internasional) ke arah barat dengan semakin meninggi. Oleh karena itu semakin ke barat posisi suatu tempat, semakin besar peluang orang di tempat itu untuk berhasil merukyat. Jadi orang di benua Amerika punya peluang amat besar untuk dapat merukyat. Sebaliknya semakin ke timur posisi suatu tempat, semakin kecil peluang orang di tempat itu untuk dapat merukyat. Orang Indonesia peluang rukyatnya kecil dibandingkan orang Afrika yang lebih di barat. Apalagi orang Selandia Baru, Korea atau Jepang akan lebih banyak tidak dapat merukyat pada saat visibilitas pertama hilal di muka bumi. Problem pertama yang muncul sehubungan dengan masalah keterbatasan rukyat ini adalah apa yang dicatat dalam hadis Kuraib yang amat terkenal itu, "Dari Kuraib (diriwayatkan) bahwa Ummul-Fadhl Binti al-Haris mengutusnya menemui Mu‘awiyah di Syam. Kuraib menjelaskan: Saya pun tiba di Syam dan menunaikan keperluan Ummul-Fadhl. Ketika saya berada di Syam, bulan Ramadan pun masuk dan saya melihat hilal pada malam Jumat. Kemudian pada akhir bulan Ramadan, saya tiba kembali di Madinah. Lalu Ibn ’Abbas menanyai saya tentang hilal. Katanya: Kapan kalian melihat hilal? Saya menjawab: Kami melihatnya malam Jumat. Ia bertanya lagi: Apakah engkau sendiri melihatnya? Saya menjawab: Ya, dan banyak orang juga melihatnya. Mereka berpuasa keesokan harinya dan juga Mu‘awiyah berpuasa (keesokan harinya). Lalu ia menimpali: Akan tetapi kami melihatnya malam Sabtu. Oleh karena itu kami akan terus berpuasa hingga genap tiga puluh hari atau hingga kami melihat hilal (Syawal). Lalu saya balik bertanya: Apa tidak cukup bagimu rukyat Mu‘awiyah dan puasanya? Ia menjawab: Tidak! Demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kita [HR Muslim]" Rukyat Ramadan yang dilaporkan Kuraib dalam hadis ini, menururt suatu penelitian, adalah rukyat Ramadan tahun 35 H, bertepatan dengan hari Kamis sore (malam Jumat), 03 Maret 656 M. Permasalahn rukyat dalam hadis ini adalah bahwa di Damaskus rukyat berhasil dilakukan pada malam Jumat, sementara di Madinah malam Sabtu 04 Maret 656 M. Timbul pertanyaan dapatkah rukyat Damaskus diberlakukan ke Madinah? Ibn Abbas dalam hadis tersebut mejelaskan tidak dapat. Jadi awal Ramadan tahun itu berbeda antara Damaskus dan Madinah, meskipun kedua kota itu masih dalam satu negara Khulafa Rasyidin. [Catatan: Tidak terlihatnya hilal Ramadan 35 H di Madinah pada sore Kamis / malam Jumat 03 Maret 656 M itu bukan karena hilal masih rendah. Hilal sudah amat tinggi (sekitar 14º). Tidak terlihatnya hilal tersebut mungkin karena langit Madinah berawan. Masalah ini kemudian dalam sejarah Islam berkembang menjadi apa yang dikenal dengan “masalah matlak”. Matlak adalah batas berlakunya rukyat yang terjadi di suatu tempat. Pertanyaannya adalah apakah rukyat yang terjadi di suatu tempat dapat diberlakukan kepada tempat lain yang tidak dapat merukyat? Kalau dapat, sejauhmana? Mengenai ini terdapat dua pendapat dalam fikih. Pertama, pendapat yang menolak doktrin matlak. Bagi mereka tidak ada matlak. Rukyat yang terjadi di suatu tempat berlaku untuk seluruh penduduk di muka bumi. Pendapat ini dipegangi oleh para fukaha Hanafi dan beberapa ulama Syafiiah. Imam Nawawi (w.676/1277), seorang ulama Syafiiah, menyatakan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa rukyat di suatu tempat di muka bumi berlaku untuk seluruh muka bumi (VII: 197). Kebanyakan ulama lain memegangi doktrin matlak, yaitu bahwa rukyat dibatasi berlaku pada tempat tertentu, tidak dapat diberlakukan ke seluruh dunia. Namun mereka tidak sepakat tentang batasan itu. Ada yang mengatakan rukyat di suatu tempat hanya berlaku dalam batas salat belum bisa diqasar (± 90 km). Ada yang berpendapat rukyat dapat berlaku dalam satu negeri, dan ada pula dalam beberapa negeri berdekatan. Ibn Taimiah (w. 728/1327) menolak semua pendapat ini dan mengatakan bahwa “rukyat tidak ada kaitannya dengan qasar salat dan negeri atau negeri-negeri tidak ada batas yang jelas.” Memang di zaman dahulu tidak ada batas geografi wilayah suatu negara seperti halnya sekarang ini. Kini pada abad ke-21, umat Islam sudah berada di seantero keliling bola bumi yang bulat ini. Bahkan di pulau-pulau terpencil di Samudera Pasifik pun sudah ada umat Islam, seperti di kepulauan Tongga dan Samoa. Rukyat yang terjadi pada hari pertama visilitas hilal tidak dapat mengkaver seluruh umat Islam di dunia. Justeru rukyat akan memaksa umat Islam di dunia berbeda memulai bulan baru karena rukyat hanya bisa diloakuan di sebagain muka bumi saja. Mari kita lihat simulasi rukyat pada beberapa tahun berbeda sebagaimana divisualisasikan pada beberapa ragaan berikut (Pembuatan semua ragaan didasarkan kepada al-Mawaqit ad-Daqiqah). LANJUTANNYA DIBAWAH GAN QUOTE threebob View Public Profile Find More Posts by threebob KaskusAd - Create an KasAD / Buat Iklan KasAD 28-08-2011, 08:55 PM #2 threebob kaskus holic UserID: 1163671 Join Date: Oct 2009 Location: di mana-mana ada Posts: 750 Ragaan 1 di atas memperlihatkan kurve rukyat hilal Ramadan hari Selasa sore 18 Juni 2080 M dengan mata telanjang apabila cuaca terang. Kawasan yang tercakup dalam lengkungan kurve rukyat adalah kawasan yang dapat melihat hilal Ramadan 1503 H (Selasa sore 18 Juni 2080 M), yaitu sebagian besar benua Amerika, benua Afrika, sebagian agak besar Eropa dan Asia. Sementara Australia, Selandia Baru, Papua Nu Gini, dan bagian utara bumi yang terletak di atas garis 60º LU tidak dapat melihat hilal Ramadan 1503 H (2080 M) pada sore Selasa 18-06-2080 M. Pada hal rukyat ini adalah rukyat paling maksimal karena ujung kurvenya hampir mencapai Garis Tanggal Internasional di sebelah timur muka bumi. Akibat orang yang berada pada kawasan dalam garis lengkung kurve rukyat akn memulai 1 Ramadan 1503 H pada hari Rabu 19 Juni 2080, sementara orang di luar kawasan garis lengkung tersebut seperti orsang di Selandia Baru, Australia, bagian utara Rusia dan Kanada akan menggenapkan bulan Syakban 30 hari dan memulai 1 Ramadan 1503 H pada hari Kamis 20 Juni 2080 M. Berikutnya mari kita lihat pula simulasi rukyat yang divisualisasikan dalam Ragaan 2. Pada Ragaan 2 terlihat bahwa di Mekah hilal Zulhijah 1455 H insya Allah akan terlihat pada hari Ahad 19 Februari 2034 M (tinggi toposentrik hilal di Mekah hari itu 6,5º). Sementara pada hari itu di kawasan timur seperti di Indonesia hilal Zulhijah belum akan terlihat. Akibatnya Mekah mendahului kawasan timur satu hari dalam memasuki Zulhijah 1455 H, yaitu pada hari Senin 20-02-2034 M. Sementara itu kawasan timur bumi akan memasuki Zulhijah pada hari Selasa 21-02-2034 M. Ini akan menimbulkan masalah puasa Arafah, kapan kawasan timur berpuasa Arafah. Kalau mengikuti Mekah, maka di kawasan timur baru tanggal 8 Zulhijah karena kawasan timur terlambat 1 hari. Kalau puasa Arafahnya tanggal 9 Zulhijah waktu setempat, maka di Mekah tidak lagi wukuf, melainkan sudah Iduladha (10 Zulhijah). Jadi inilah dilemma yang ditimbulkan oleh rukyat. Mari kita lihat satu lagi simulasi rukyat, yaitu Zulhijah 1439 sebagaimana divisualisasikan pada Ragaan 3. Ragaan 3 memperlihatkan bahwa hilal Zulhijah 1439 H terlihat jauh di sebelah barat bumi, yaitu di Samudera Pasifik termasuk Kepulauan Hawaii, pada Sabtu sore 11 Agustus 2018 M. Kawasan dalam garis lengkung pada ragaan 3 merupakan kawasan kecil di muka bumi yang dimungkinkan bisa melihat hilal Zulhijah 1439 H Sabtu sore 11 Agustus 2018 M yang meliputi Kepulauan hawaii, Polynesia Perancis, dan Samoa. Di ibukota Honolulu saat matahari terbenam, tinggi toposentrik hilal tersebut adalah 08º 07’ 37”. Jadi posisi hilal sudah sangat tinggi dimungkinkan untuk dapat dilihat dengan mata telanjang apabila cuaca terang. Akan tetapi, sebagaimana diperlihatkan oleh Ragaan 3, hilal Zulhijah 11-08-2018 itu tidak terlihat di daratan lima benua. Problemnya adalah karena pada hari Sabtu belum dapat melihat hilal Zulhijah, maka Mekah akan masuk Zulhijah pada hari Senin 13-08-2018 M, dan hari Arafah di Mekah jatuh Selasa 21-08-2018 M. Sementara itu Hawaii, karena sudah dimungkinkan melihat hilal pada sore Sabtu 11 Agustus 2018 M, akan memasuki Zulhijah 1439 H pada hari Ahad 12 Agustus 2018 M, dan tanggal 9 Zulhijah di Hawaii akan jatuh pada hari Senin 20-08-2018 M. Bagaimana mereka puasa Arafah. Kalau puasanya dilakukan hari Senin itu, makan akan mendahului Mekah karena di Mekah baru tanggal 8 Zulhijah dan belum terjadi wukuf. Kalau mereka menunggu Mekah, berarti mereka puasa Arafah tanggal 10 Zulhijah menurut penanggalan Hawaii, dan itu adalah hari Iduladha di Hawaii. Lagi pula suatu kawasan yang sudah terpampang hilalnya di ufuk mereka tidak boleh menunda masuk bulan baru karena alasan apapun misalnya mau menunggu Mekah, karena Nabi saw mengatakan berpuasalah apabila melihat hilal, artinya masuklah bulan baru tanpa menunda lagi. Dengan demikian sangatlah jelas problem yang ditimbulkan oleh rukyat. Kalau ini mau disebut kelemahan silahkan sebut demikian. Secara ringkas keseluruhan problem rukyat itu adalah: 1) rukyat tidak bisa membuat sistem penanggalan yang akurat karena penanggalan harus dibuat jauh hari ke depan, sementara dengan rukyat tanggal (awal bulan baru) baru bisa diketahui sehari sebelumnya; 2) rukyat tidak dapat menyatukan sistem penanggalan (kalender) hijriah sedunia secara terpadu dengan konsep satu hari satu tanggal di seluruh dunia karena rukyat akan selalu membelah muka bumi antara yang bisa merukyat dan yang tidak bisa merukyat; 3) rukyat tidak dapat dilakukan secara normal pada kawasan lintang tinggi di atas 60º LU dan LS; 4) rukyat menimbulkan problem puasa Arafah karena tidak dapat menyatukan hari Arafah di Mekah dan kawasan lain pada bulan Zulhijah tertentu. Oleh karena itu tidak berlebihan apabila Temu Pakar II di Maroko menyatakan bahwa penyatuan kalender Islam se dunia tidak mungkin dilakukan kecuali dengan berdasarkan hisab. Memang, sebagaimana dikemukakan oleh Nidhal Guessoum, adalah suatu ironi yang memilukakan bahwa setelah hampir 1,5 milenium perkembangan peradaban Islam, umat Islam belum mampunyai suatu sistem penanggalan terpadu yang akurat, pada hal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik. Menurut Prof. Dr. Idris Ibn Sari, Ketua Asosiasi Astronomi Maroko, sebab umat Islam tidak mampu membuat kalender terpadu adalah karena mereka terlalu kuat berpegang kepada rukyat. Kini dalam rangka mewujudkan kalender Islam tunggal (terpadu) yang dapat menyatukan selebrasi umat Islam sedunia, sedang dilakukan perumusan kalender Islam yang dibuat dan diuji selama kurang lebih satu abad ke muka hingga akhir tahun 2100. Ada empat rancangan yang diuji dan telah sering diberitakan. Perkembangan paling mutakhir tentang uji validitas ini adalah bahwa uji tersebut telah mencapai 93 tiga tahun, dan akan segera diadakan Temu Pakar III untuk membahas hasil uji validitas tersebut. QUOTE threebob View Public Profile Find More Posts by threebob 28-08-2011, 08:59 PM #3 threebob kaskus holic UserID: 1163671 Join Date: Oct 2009 Location: di mana-mana ada Posts: 750 LANJUTANNYA GAN Sekali Lagi Mengapa Menggunakan Hisab Website Muhammadiyah telah banyak memuat kajian tentang masalah hisab dan rukyat. Bahkan website ini juga memuat buku Pedoman Hisab Muhammadiyah, yang di dalamnya masalah hisab dan rukyat dibahas secara luas. Namun ketika Website ini melangsir berita “Muhammadiyah telah tetapkan Awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha” ada beberapa pembaca yang memberikan tanggapan. Intinya yang bersangkutan merasa ada ganjalan dengan penetapan bulan-bulan ibadah dengan hisab. Kenapa tidak memakai rukyat yang diajarkan oleh Rasulullah? Pembaca lain menanggapi bahwa untuk Iduladha supaya mengikuti Arab Saudi saja. Oleh karena itu sekali lagi perlu diturunkan penjelasan tentang mengapa harus menggunakan hisab dan tidak menggunakan rukyat. Sebelum lebih lanjut masuk ke masalah ini, terlebih dahulu secara lengkap tanggapan kedua pembaca di atas dikutipkan di sini secara utuh sebagai berikut: Mohon maaf, saya besar dan hidup di lingkungan Muhammadiyah, namun ada yang sedikit mengganjal tentang penetapan awal puasa dan lebaran. Kenapa lebih mengutamakan dengan hisab bukan dengan melihat hilal. Ya walaupun saya juga sadar ilmu astronomi berkembang pesat, namun ilmu yang terbaik adalah ilmu yang datang dari sisi Allah yang diajarkan oleh baginda Rasulullah saw. Hasil dari melihat secara langsung hilal dibanding dengan perkiraan bukankah lebih mantap dengan melihat hilal? Mohon maaf, saya ini hamba Allah yang masih fakir ilmu. Jika saya salah, tolong diingatkan. Pembaca lainnya menulis, “Menurut saya khusus untuk 10 Dzulhijjah walaupun sudah ada perhitungan tepat, pada waktunya ikutin saja pelaksanaan ibadah haji. Kalo jamaah haji wukuf hari Senin, ya Selasanya Idul Adha. Wallahu a’lam.” Apa yang dikemukakan oleh kedua penanggap di atas bukanlah perasaan pribadi, melainkan merupakan pandangan banyak orang, bahkan di tingkat dunia. Pada berbagai konferensi dan pertemuan internasional tentang hisab dan rukyat masalah tersebut selalu muncul. Terakhir dalam Konferensi Astronomi Emirat Kedua yang dilaksanakan awal Juni baru lalu, salah seorang pembicara, yakni Dr. Nidhal Guessoum, menyatakan bahwa kita harus membuat kalender hijriah bizonal (kalender hijriah yang membagi dunia menjadi dua zona penanggalan) demi menghindari memasuki bulan kamariah baru, tanpa terjadinya rukyat di dunia Islam [walaupun yang beliau maksud dengan rukyat bukan rukyat sesungguhnya karena rukyat sesungguhnya tidak bisa membuat kalender, tetapi maksudnya adalah hisab imkanu rukyat]. Jadi aspirasi rukyat masih melekat kuat pada banyak orang. Begitu pula pandangan mengikuti Arab Saudi, juga banyak diamalkan. Pemerintah Mesir, misalnya, khusus untuk bulan Zulhijah mengikuti Arab Saudi karena haji dan puasa Arafah. Akan tetapi untuk Ramadan, Idulfitri dan bulan-bulan lain Mesir membuat penetapan sendiri yang bisa saja berbeda dengan Arab Saudi. Barangkali penanggap di atas pernah atau sedang kuliah di sana. Kembali ke persoalan kita, akan halnya ilmu Allah yang diturunkan kepada dan diajarkan oleh baginda Rasulullah saw haruslah difahami secara kaffah, tidak hanya sebagian-sebagian. Di dalam ilmu Allah yang diajarkan oleh baginda Rasulullah saw itu ada perintah-perintah dan larangan-larangan. Perintah dan larangan itu ada yang tidak berilat (tidak berkausa, tidak disertai keterangan sebab/alasan) dan ada yang berilat. Perintah Rasulullah saw agar salat zuhur empat rakaat dan salat subuh dua rakaat, misalnya, tidak ada kausanya (ilatnya) mengapa penetapan baginda itu demikian. Kalau dipikir-pikir menurut akal, mestinya salat zuhurlah yang dua rakaat karena biasanya para pekerja di pabrik atau di kantor mempunyai waktu istirahat siang hanya singkat, terkadang tidak cukup untuk salat dan makan siang ditambah mengaso sedikit. Sebaliknya di subuh hari orang masih punya banyak waktu dan sekalian sambil olah raga, sehingga mestinya rakaat salatnya lebih banyak. Itu semua menurut akal. Perintah baginda tersebut tidak dapat diakal-akali, karena merupakan perintah yang tidak berilat, dan semua orang harus menjalankan apa adanya sesuai perintah itu. Kata Imam al-Gazzali, ketentuan tak berilat ini kebanyakannya dalam hal-hal ibadah, walaupun ada juga dalam selain ibadah. Macam kedua perintah dan larangan itu adalah perintah dan larangan yang berilat, yaitu ada keterangan sebab (alasan) mengapa diperintahkan atau dilarang seperti itu. Ilat perintah atau larangan itu ada yang disebutkan secara bersamaan dengan penyebutan perintah atau larangannya, dan ada pula yang disebutkan terpisah, bahkan ada yang tidak disebutkan sama sekali, namun dapat ditemukan melalui ijtihad. Diagramnya dapat dilihat sebagai berikut: Contoh ilat yang disebutkan bersamaan adalah ilat kebolehan tidak berpuasa Ramadan di bulan Ramadan. Ilatnya ialah bepergian (safar) atau sakit. Ilat safar dan sakit ini disebutkan mengiringi perintah puasa Ramadan. Sedangkan ilat yang disebutkan terpisah, dan ini yang penting di sini, contohnya adalah ilat perintah rukyat. Perintah rukyat disebutkan dalam hadis, “Berpuasalah kamu karena telah melihat hilal, dan beridulfitrilah karena telah melihat hilal” [Diriwayatkan oleh jamaah ahli hadis]. Ilat perintah rukyat ini disebutkan terpisah dalam hadis lain, walaupun keduanya masih sama-sama dalam kitab puasa. Hadis yang menerangkan ilat perintah rukyat itu adalah sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya kami ini adalah umat yang ummi, dalam arti tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab” [riwayat jamaah ahli hadis]. Menurut ulama-ulama besar seperti Syeikh Muhammad Rasyid Rida, Mustafa az-Zarqa, dan Yusuf al-Qaradawi perintah rukyat (melihat hilal) itu adalah perintah berilat dan ilatnya adalah karena umat pada umumnya di zaman Nabi saw adalah ummi, yakni belum mengenal tulis baca dan belum bisa melakukan perhitungan hisab. Untuk mengetahui pendapat ketiga ulama ini baca terjemahannya dalam edisi ke-2 dari buku Muhammad Rasyid Rida dkk., Hisab Bulan Kamariah: Tinjauan Syar‘i tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah, diterbitkan oleh Penerbit Suara Muhammadiyah, 2009. Menurut Rasyid Rida lebih lanjut, adalah tugas Rasulullah saw untuk membebaskan umatnya dari keadaan ummi itu dan beliau tidak boleh membiarkan mereka terus dalam keadaan ummi tersebut. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah, “Dia-lah yang telah mengutus kepada kaum yang ummi seorang rasul dari kalangan mereka sendiri untuk membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka kitab dan kebijaksanaan. Sesungguhnya mereka sebelum itu benar-benar dalam kesesatan yang nyata” [Q. 62:2]. Dari kenyataan ini kemudian Rasyid Rida menyimpulkan bahwa “hukum keadaan ummi berbeda dengan hukum keadaan telah mengetahui baca-tulis dan kebijaksanaan.” Maksud beliau adalah bahwa pada zaman di mana orang belum dapat melakukan perhitungan hisab, seperti di zaman Nabi saw, maka digunakan rukyat karena itulah sarana yang tersedia dan mudah pada zaman itu. Akan tetapi setelah masyarakat mengalami perkembangan peradaban yang pesat di mana penguasaan astronomi sudah sedemikian canggih, maka tidak diperlukan lagi rukyat. Ini sejalan pula dengan kaidah hukum Islam yang menyatakan, “Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat.” Artinya apabila hisab belum bisa dilakukan karena belum ada yang menguasainya, maka digunakan rukyat. Akan tetapi setelah umat tidak lagi ummi di mana penguasaan astronomi telah maju dan dapat diterapkan secara akurat, maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Kita cukup menggunkan hisab. Bahkan Syeikh Ahmad Syakir seorang ahli hadis – yang oleh al-Qaradawi dikatakan sebagai seorang salafi tulen yang biasanya hanya mengamalkan hadis secara harfiah – menegaskan, “Pada waktu itu adalah saya dan beberapa kawan saya termasuk orang yang menentang pendapat Syaikh Akbar itu [yakni Syeikh al-Maraghi yang berpandangan hisab, pen.]. Sekarang saya menyatakan bahwa ia benar, dan saya menambahkan: wajib menetapkan hilal dengan hisab dalam segala keadaan, kecuali di tempat tidak ada orang yang mengetahui ilmu itu.” Rasyid Rida, az-Zarqa, dan al-Qaradawi menyatakan bahwa rukyat itu bukan bagian dari ibadah itu sendiri dan bukan tujuan syariah, melainkan hanya sarana (wasilah) saja. Oleh karena itu apabila kita telah menemukan wasilah yang lebih akurat, maka kita harus menggunakan sarana yang lebih akurat tersebut. Secara khusus al-Qaradawi menegaskan, “mengapa kita tetap jumud harus bertahan dengan sarana yang tidak menjadi tujuan syariah sendiri.” Apabila kita mengamati semangat al-Quran, kita melihat bahwa kitab suci ini memerintahkan pengorganisasian waktu secara cermat karena kalau tidak akan menimbulkan kerugian (Q. 103: 1-3). Tetapi kitab ini tidak hanya memerintahkan melakukan pengorganisasian waktu saja secara cermat, tetapi juga memberi beberapa petunjuk pokok tentang caranya. Yaitu dengan mengamati langit dan berbagai benda langit yang ada. Dalam kaitan ini Allah menegaskan bahwa Matahari dan Bulan itu dapat diprediksi dan dihitung geraknya [Q. 55: 5]. Ini bukan hanya sekedar penegasan deklaratif semata, melainkan merupakan pernyataan imperatif yang memerintahkan supaya dilakukan perhitungan karena banyak kegunaannya bagi kehidupan manusia. Antara lain kegunaannya adalah untuk mengetahui bilangan tahun dan penandaan waktu [Q. 10: 5]. Oleh karena itu tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa semangat al-Quran sendiri adalah hisab, bukan rukyat. Hal ini membawa seorang ulama Yordania, Syeikh Syaraf al-Qudhah, kepada kesimpulan bahwa, “Pada asasnya penentuan awal bulan adalah dengan hisab.” QUOTE threebob View Public Profile Find More Posts by threebob 28-08-2011, 09:01 PM #4 Bibobbi kaskus holic UserID: 3146456 Join Date: Jul 2011 Posts: 878 puanjang bener gan....nice inpoh..ane NU aja dech gan ama yg beginian alias Nurut Umum...ane gk paham QUOTE Bibobbi View Public Profile Find More Posts by Bibobbi 28-08-2011, 09:02 PM #5 threebob kaskus holic UserID: 1163671 Join Date: Oct 2009 Location: di mana-mana ada Posts: 750 LANJUTAN LAGI Jadi demikianlah ilmu Allah yang diajarkan oleh baginda Rasulullah saw sebagaimana difahami oleh ulama-ulama tersebut. Sekarang kita lanjutkan, selain alasan sayr’i di atas masih ada sejumlah alasan ilmiah dan praktis. Pertama, pengamalan rukyat mengakibatkan tidak bisa membuat sistem penanggalan. Alasannya sederhana, yakni awal bulan baru, baru bisa diketahui pada h-1 dan tidak bisa diketahui jauh hari sebelumnya. Menurut Prof. Dr. Idris Bensari, Ketua Asosiasi Astronomi Maroko, umat Islam sampai hari ini belum dapat membuat suatu sistem penanggalan yang akurat dan berlaku secara terpadu bagi seluruh umat Islam dunia disebabkan oleh kuatnya umat Islam berpegang kepada rukyat. Penggunaan rukyat telah mengakibatkan timbul beberapa masalah sivil dan agama. Kaum minoritas Muslim pekerja di Eropa dan Amerika tidak dapat meminta cuti hari raya (id), karena setiap kali mereka mengajukannya ke perusahaan tempat mereka bekerja, mereka ditanya tanggal berapa id itu jatuh, agar bisa disiapkan pengganti mereka hari itu, mereka tidak dapat memberikan jawaban pasti, karena jatuhnya hari id itu baru dapat ditentukan sehari sebelumnya melalui rukyat dan tidak dapat ditentukan jauh hari sebelumnya karena tidak ada kalender yang pasti. Karena tidak dapat memberikan kepastian mereka tidak dapat diberi cuti. Kedua, rukyat tidak dapat menyatukan tanggal dan karenanya tidak dapat menyatukan momen-momen keagamaan umat Islam di seluruh dunia dalam hari yang sama. Sebaliknya rukyat memaksa umat Islam untuk berbeda hari selebrasi momen keagamaan mereka. Hal itu karena pada hari terjadinya rukyat awal bulan baru, rukyat itu terbatas jangkauannya dan tidak meliputi seluruh permukaan bumi. Akibatnya ada bagian muka bumi yang sudah berhasil rukyat, dan ada bagian muka bumi yang tidak dapat merukyat. Yang sudah berhasil rukyat memasuki bulan baru malam itu dan keesokan harinya, sedang yang belum dapat merukyat memasuki bulan baru lusa, sehingga terjadilah perbedaan hari raya misalnya. Untuk dapat melihat kenyataan ini, mari kita lihat beberapa proyeksi dan visualisasi rukyat ke atas peta bumi, seperti berikut [perhitungan dan peta dibuat berdasarkan al-Mawaqit ad- Daqiqah]. Ketiga ragaan di atas memvisualisasikan rukyat hilal. Kawasan di dalam lengkungan kurve rukyat adalah kawasan yang dapat melihat hilal, sementara yang di luarnya tidak dapat merukyat. Ragaan 1 menampakkan rukyat hilal Syawal 1439 H pada hari Kamis petang 14-06-2018 M sesaat sesudah matahari terbenam. Pada sore Kamis itu yang diperkirakan dapat melihat hilal Syawal 1439 H adalah sebagian besar benua Amerika, seluruh benua Afrika, sebagian kecil benua Eropa dan Asia. Indonesia terbelah: seluruh Sumatera dan pulau-pulau sekitarnya termasuk Babel serta sebagian Jawa termasuk Pelabuhanratu dapat merukyat hilal Syawal 1439 H bilamana cuaca terang dan baik. Seluruh Austraia, sebagian benua Amerika, sebagian besar Eropa dan Asia tidak dapat melihat hilal Syawal 1439 H sore Kamis 14-06-2018 M. Ini menggambarkan bahwa rukyat tidak pernah dapat menyatukan penanggalan Islam di seluruh dunia. Kalau kita konsekuen memegangi hadis-hadis rukyat secara harfiah, maka kawasan yang belum dapat merukyat mestinya belum memasuki bulan baru meskipun satu negara, karena ada di antara versi hadis rukyat itu yang menegaskan jangan berpuasa atau beridulfitri sebelum melihat hilal. Ditambah lagi dengan hadis Kuraib yang terkenal itu yang menyatakan bahwa rukyat tidak dapat ditranfer ke kawasan yang tidak berhasil merukyat seperti rukyat Damaskus tidak dapat ditransfer ke Madinah sebagaimana ditegaskan dalam hadis tersebut meskipun kedua kota itu waktu itu satu negara. Oleh karena itu timbul perbedaan pendapat di kalangan para ulama pendukung rukyat tentang boleh atau tidaknya transfer rukyat, dan kalau boleh sejauh mana. Ada yang mengatakan rukyat dapat ditransfer (diberlakukan ke daerah yang tidak bisa merukyat) sejauh batas salat belum dapat diqasar. Ada yang berpendapat boleh ditransfer ke negeri berdekatan, bahkan ada yang berpendapat boleh transfer rukyat ke seluruh dunia, walapun pendapat ini secara astronomis adalah mustahil. Di zaman modern, para pendukung kalender bizonal (kalender yang membagi dunia ke dalam dua zona tanggal dan kalender yang disemangati rukyat) membolehkan transfer rukyat dalam satu zona tanggal (separoh muka bumi, karena transfer ke seluruh muka bumi mustahil). Jadi apabila rukyat terjadi di suatu tempat di zona barat, rukyat itu dapat diberlakukan ke seluruh zona itu, dan tidak dapat diberlakukan ke zona timur. Akibatnya tanggal antara kedua zona itu tidak bisa disatukan, timbul masalah puasa Arafah seperti akan dijelaskan. Itulah problematika rukyat. Metode ini tidak dapat menyatukan kalender Islam secara menyeluruh dengan mencakup seluruh dunia. Karena itu dalam Temu Pakar II tahun 2008 para peserta yang hadir menyimpulkan bahwa untuk menyatukan kalender umat Islam sedunia tidak ada jalan lain kemcuali menggunakan hisab. Ketiga, rukyat menimbulkan problem pelaksanaan puasa Arafah, karena rukyat itu terbatas liputannya. Bisa terjadi bahwa di Mekah belum ada rukyat sementara di daerah lain (sebelah barat) sudah terjadi rukyat. Atau di Mekah sudah terjadi rukyat sementara di kawasan lain (sebelah timur) belum terjadi rukyat. Problemnya adalah bahwa rukyat dapat menyebabkan orang di kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Iduladha di kawasan ujung barat itu dan puasa pada hari raya dilarang. Bagi kawasan di sebelah timur Mekah, problemnya adalah bisa jadi hari wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan tanggal 8 Zulhijah di kawasan ujung timur bumi. Hal ini dapat dilihat pada contoh kasus Zulhijah 1439 H dan 1455 H pada ragaan 2 dan 3. Ragaan 2 memperlihatkan bahwa hilal Zulhijah 1439 H pada Sabtu sore 11- 08-2018 M hanya terlihat pada kawasan kecil dari muka bumi, yaitu di Samudera Pasifik sebelah timur Garis Tanggal Internasional (GTI). Rukyat tersebut pada hari Sabtu tidak mencapai daratan benua Amerika. Rukyat hanya dapat terjadi pada sore itu di Kepulauan Hawai dan pulau-pulau lain di Pasifik sebelah timur GTI. Di ibukota Honolulu ketinggian Bulan sore Sabtu tersebut 09º 7’ 49”. Jadi sudah cukup tinggi untuk dapat dirukyat. Ini artinya orang-orang Muslim di Negara Bagian Hawaii itu memasuki tanggal 1 Zulhijah 1439 H pada hari Ahad 12-08-2018 M, dan tanggal 9 Zulhijah (hari puasa Arafah) jatuh hari Senin 20-08-2018 M dan 10 Zulhijah (hari Iduladha) jatuh hari Selasa 21-08-2018 M. Sementara itu Mekah pada hari Sabtu sore belum bisa merukyat meskipun Bulan sudah di atas ufuk, karena posisinya masih amat rendah, yaitu 02º 12’ 27”. Data astronomis Bulan pada sore Sabtu 11-08-2018 M di Mekah itu belum memenuhi kriteria Istambul 1978 dan kriteria paling mutakhir dari Audah. Bahkan diteropong pun juga belum akan terlihat. Ini artinya Mekah akan memasuki 1 Zulhijah lusa hari konjungsi, yaitu pada hari Senin 13-08-2018 M, dan 9 Zulhijah (wukuf) jatuh hari Selasa 21-08-2018 M dan 10 Zulhijah (hari Iduladha) jatuh pada hari Rabu 22-08- 2018 M. Jadi dalam kasus ini hari Arafah di Mekah yang jatuh hari Selasa 21-08-2010 M bersamaan dengan Iduladha di Hawaii, sehingga orang Muslim di sana tidak mungkin melaksanakan puasa Arafah sebab berpuasa pada hari raya dilarang hukumnya [tetang hari Arafah di Mekah jatuh bersamaan dengan Iduladha di zona barat baca dalam website ini dua artikel, yaitu: KORESPONDENSI KALENDER HIJRIAH INTERNASIONAL: DARI JAMALUDDIN KEPADA SYAMSUL ANWAR, dan satu lagi DARI SYAMSUL ANWAR KEPADA JAMALUDDIN]. QUOTE threebob View Public Profile Find More Posts by threebob 28-08-2011, 09:04 PM #6 threebob kaskus holic UserID: 1163671 Join Date: Oct 2009 Location: di mana-mana ada Posts: 750 LANJUTAN AKHIR GAN Jadi rukyat menyebabkan umat Islam di kawasan waktu ujung barat tidak dapat melaksanakan puasa Arafah. Inilah mengapa rukyat terpaksa harus ditinggalkan. Oleh karena itu pula kita tidak dapat dengan enteng mengatakan bahwa untuk haji, bila di Mekah jamaah haji wukuf, maka kita puasa Arafah dan besoknya lebaran haji. Kalau orang di kawasan zona waktu barat menunda masuk bulan Zulhijah yang hilalnya sudah terpampang di ufuk mereka demi menunggu Mekah, maka ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau balau, serta melanggar ketentuan bahwa “apabila kamu telah melihat hilal puasalah, dan apabila kamu melihatnya berharirayalah.” Kasus paralel ditampilkan oleh ragaan 3 di atas. Sebalik dari ragaan 2, pada ragaan 3 rukyat Zulhijah 1455 H sudah dimungkinkan di Mekah bilamana cuaca terang dan baik pada hari Ahad 19-02-2034 M dengan ketinggian Bulan 06º 35’ 12” dan busur rukyat (arc of vision) 08º 16’ 32”. Data ini telah memenuhi kriteria rukyat Istambul 1978 dan kriteria Audah. Jadi Mekah memasuki 1 Zulhijah 1455 H pada hari Senin 20-02-2034 M, 9 Zulhijah 1455 H pada hari Selasa 28-02-2034 M dan 10 Zulhijah (Iduladha) pada hari Rabu 1 Maret 2034 M. Sementara itu di Indonesia belum dimungkinkan rukyat pada hari Ahad 19-02-2034 M itu karena posisi hilal masih rendah, di Pelabuhanratu baru 03º 02’ 19”. Ketinggian ini menurut kriteria internasional belum memungkinkan rukyat, sehingga Indonesia akan memasuki 1 Zulhijah pada hari Selasa 21-02-2034, 9 Zulhijah jatuh hari Rabu 1 Maret 2034 M, dan iduladha jatuh kamis 2 maret 2034 M. Dari sini terlihat bahwa hari Arafah di Mekah (Selasa 28-02-2034 M) jatuh bersamaan 8 Zulhijah di Indonesia. Di sini timbul pertanyaan apa orang puasa Arafah tanggal 8 Zulhijah? Inilah problem rukyat yang tidak dapat menyatukan tanggal secara global. Mengenai rukyat untuk ketinggian Bulan 3º seperti di atas, di Indonesia biasanya diyakini ketinggian demikian memungkinkan rukyat. Akan tetapi kajian ilmiah tidak menunjukkan demikian. Seorang dosen ilmu falak mengatakan bahwa selama 7 tahun pengalamannya merukyat di Obsevatorium Bosscha belum pernah terjadi bahwa bulan berketinggian kurang dari 5º dapat dirukyat. Memang sering ada klaim rukyat padahal posisi Bulan masih amat rendah, bahkan masih di bawah ufuk. Hasil penelitian ilmiah menunjukkan bahwa memang ada dorongan psikologis untuk cepat-cepat melihat hilal sehingga terjadi halusinasi di mana orang merasa melihat hilal padahal hilal sesungguhnya belum ada. Ini terjadi di berbagai negeri baik di Indonesia maupun di luar negeri. Di Arab Saudi penelitian tentang 45 kali Ramadan sejak Ramadan 1380 H sampai dengan Ramadan 1425 H, menunjukkan bahwa dari 45 kali Ramadan itu ternyata 29 kali hilal masih di bawah ufuk tetapi diklaim telah terukyat. Penetapan Zulhijah beberapa tahun terakhir juga ternyata Bulan masih di bawah ufuk. Pada tahun 1428 H (2007 M) penetapan Zulhijah Arab Saudi oleh Majlis al-Qadla’ al-A’la mendapat kecaman teramat pedas dari Islamic Crescents’ Observation Project (ICOP) dan diminta untuk mencabut penetapan tersebut. [Mengenai rukyat Saudi lihat dalam website ini artikel berjudul RUKYAT SAUDI, PUASA ARAFAH, DAN MENDESAKNYA PEMBUATAN KALENDER ISLAM TERPADU]. Kenyataan-kenyataan di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak dapat memberikan suatu penandaan waktu yang pasti dan komprehensif dan karena itu tidak dapat menata waktu pelaksanaan ibadah umat Islam secara selaras di seluruh dunia. Itulah mengapa dalam upaya melakukan pengorganisasian sistem waktu Islam di dunia internasional sekarang muncul seruan kuat agar kita memegangi hisab dan tidak lagi menggunakan rukyat. Seruan ini masih belum banyak disadari lapisan luas masyarakat Muslim karena kekurangan wawasan dan hanya berpegang kepada tradisi yang diwarisi beberapa abad dari zaman lampau. Kenyataan di atas juga menunjukkan bahwa penyatuan penanggalan Islam tidak hanya cukup pada tingkat nasional masing-masing negara, karena adanya masalah puasa Arafah yang menyangkut lintas negara. Penyatuan penanggalan secara nasional saja belum sungguh-sungguh menyatukan karena ada masalah puasa Arafah. Oleh karena itu penyatuan penanggalan Islam itu harus internasional. Sebagai catatan akhir dapat disimpulkan bahwa metode rukyat tidak dapat menyatukan penanggalan umat Islam dan menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah. Ini artinya kita harus menggunakan hisab. Oleh karena itu marilah kita coba melapangkan dada dan menengok permasalahannya secara luas baik dari segi dalil-dalil nas al-Quran dan hadis maupun dari segi ilmu astronomi yang juga merupakan ilmu Allah “yang diuraikannya untuk menguak ayat-ayat-Nya bagi kaum yang mengetahui” Sumber : http://www.muhammadiyah.or.id sangat mengharapakan Selengkapnya...

Kamis, 17 November 2011

Sesorah

Asalamualaikum wr. wb. Alkhamdulillahirobbil alamin wabihi nasta inu ala umuridunya wadin. Ashadu ala illa ha illallah. Wa ashadu anna muhammadarasulullah. Allahumma sholi ala Muhammad wala ali Muhammad. Ama bakdu. Ingkang kula hormati para simbah kakung saha putri, para bapak saha ibu, para paklek saha bulek, para kang mas. Ugi para kadang sepuh , para tamu undangan ingkang tansah kinurmatan. Para adik-adik para keponakan, para kadang muda ingkang setuhu mulya bahagyo. Keparenga kula mambeng saha nggembil kamardikan panjenengan sedaya, awit wonten mriki kula pinangka sesulihipun para putra wayah, para adik, adik lan kadang nem, kinen ngaturaken salam pambagyaharjo wonten ing kalenggahan menika. Ananging saderengipun sumangga kita pinangka kaum muslim, saha cunduk kali kuncoroning bangsa Indonesia ingkang linambaran pancasila, kula nderekaken ngaturaken puji syukur ing ngersa dalem Allah swt., awit saking rahmah saha hidayahipun kita saged kempal manunggal wonten ing kalenggahan menika kanthi tansah pinaringan karaharjan tebih ing sabekala. Para Simbah, para Bapak ibu lan para rawuh sedaya ingkang tansah kinurmatan. Wonten dinten riyadi, dinten ingkang fitri kula pinangka sesulihipun para putra wayah ngaturaken sugeng riyadi , nyuwun agunge pangapunten ingkang tanpa pepindan lahir lan bathin dhumateng para simbah, para pabak ibu, pak lek bulek, kang mas lan kadang sepuh sedaya, kula suwun kanthi sanget miyaraken manahipun kagem nampi pangapuntenanipun para putra wayah sedaya. Para putra wayah menyadari kathah kalepatanipun, awit para putra wayah lare ing jaman sakmenika, asring nerak ing pawugeran remen srugal-srugul mboten ngenggeni ing subasita, trapsila saha tata karma. Malah kadang wonten ingkang bantah, crekal datheng dawuhipun para bapak-ibu sedaya. Sepindah malih ing dinten riyadi para putra wayah nyuwun agunge pangapunten. Ugi para putra wayah nyuwun tambahe idi pangestu dhumateng para simbah, para bapak Ibu, supodos para putra wayah anggenipun pados rejeki, pados ilmu ing pawiyatan sagen pinaringan lancar, mboten wonten rubeda napa kemawon lan pinaringan berkah saking Allah swt. Semanten ingkang saged kula aturaken, mbok bilih anggenipun kula matur kurang mrananing ing penggalihipun para rawuh sedaya kula nyuwun agunge pangapunten. Kula pungkasi kanthi waosan Wasalamualaikum wr. wb
Selengkapnya...

ALLAAHUMMA INNAA NAS-ALUKA RIDLAAKA WALJANNATA WANA’UUDZU BIKA MIN SAKHATIKA WANNAARI ALLAAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN KARIIM TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ ANNAA WAWAALIDAINAA WA’AN JAMII’IL MUSLIMIINA WALMUSLIMAATI BIRAHMATIKA YAA AR-HAMAR RAAHIMIIN”. Artinya : “Ya Allah, kami memohon kehadirat-Mu untuk mendapatkan keridhaanMu dan surge-Mu. Dan kami berlindung dari kemurkaan-Mu dan dari siksa neraka. Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Mulia, Engkau suka mengampuni, sebab itu ampunilah kami dan ampunilah kedua orang tua kai serta seluruh kaum muslimin dan muslimat dengan kasih saying-Mu wahai Tuhan yang Maha Penyayang”. Do’a yang biasa dibaca dalam shalat Tarawih “ “ALLAAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNII 3X “ALLAAHUMMA INNAA NAS-ALUKA RIDLAAKA WALJANNATA WANA’UUDZU BIKA MIN SAKHATIKA WANNAARI 3X Artinya : “Ya Allah, Engkaulah Tuhan yang member ampun, dan Engkaulah Tuhan yang suka member ampun, karena itu ampunilahhamba, ya Allah, hamba mohon keridlaan-Mu/sorga dan hindarkanlah hamba dari kemurkaan-Mu dan api neraka”. Selengkapnya...