Tulisan Jalan

Selamat Belajar Membuat Blogspot

Sabtu, 16 Maret 2013

SK Kelulusan


SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 423.7/94/2012
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA UJIAN SDN TANJUNGSARI
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI TANJUNGSARI
UPT DINDIKBUD KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN
                                                                                     
Menimbang     :     Dalam rangka mengakhiri serangkaian Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) untuk Sekolah Dasar Negeri Tanjungsari Tahun Pelajaran 2011/2012, perlu penetapan kelulusan peserta ujian.
Mengingat       :     1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4301)
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41. Tambahan Lembarabn Negara Republik Indonesia Nomor 4496;)
3.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
4.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional;
5.   Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0012/P/BSNP/XII/2011 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional untuk Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2011/2012;
6.   Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
7    Rapat Dewan Guru SDN Tanjungsari tanggal 16 Juni 2012

MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :    
Pertama           :     Peserta ujian yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini dinyatakan sebagai pesera ujian yang lulus dan tidak lulus di SD Negeri Tanjungsari Tahun Pelajaran 2011/2012
Kedua             :     Peserta ujian yang dinyatakan lulus berhak untuk menerima Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), dan yang tidak lulus untuk mengulang pada Tahun Pelajaran 2012/2013.
Ketiga             :     Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya .
Keempat          :     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .

Ditetapkan di        :     Tanjungsari
Pada tanggal         :     16 Juni 2012

Kepala SD Negeri Tanjungsari



Sarono Budi, S.Pd
NIP. 1961228 198201 1 001



Tembusan :
1.   Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan
2.    Kepala UPT Dindikbud Kajen
3     Pengawas TK/SD Kec. Kajen
4.    Ketua Komite SDN Tanjungsari 
Lampiran Surat Keputusan ini bisa anda download di sini

Selengkapnya...

Kelulusan Ujian Nasional

KELULUSAN UJIAN NASIONAL

(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila
peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata
rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai
US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
(3) Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
(4) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata
gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN
dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M.


 Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M ditetapkan oleh satuan
pendidikan masing-masing
NS = 0,6 x NUS + 0,4 NR
Keterangan:
NS : Nilai Sekolah/Madrasah
NUS : Nilai Ujian Sekolah/Madrasah
NR : Rata-rata Nilai Rapor dengan rincian sebagai berikut:
 SD/MI dan SDLB : semester 7 sampai 11

 Nilai Akhir :
• NA = 0,6 NUN + 0,4 NS


Berikut ini saya buatkan sofware pengolah data nilai ujian, dari data awal hingga menjadi  data nilai yang siap untuk ditulis pada Ijazah atau SKHUN


Selengkapnya...

Sabtu, 22 Desember 2012

PENJAGA MALAM

KAJIAN TEKNIS MENGAPA PERLU SATPAM JAGA MALAM SEKOLAH
1. Memiliki rasa aman merupakan kebutuhan dasar manusia. Sebuah lembaga/institusi pendidikan juga sangat membutuhkan rasa aman untuk dapat menjalankan peran dan fungsinya di tengah-tengah masyarakat.
2. SD Negeri Tanjungsari memiliki aset yang nilainya tidak sedikit, baik berupa barang-barang elektronik, peralatan pembelajaran maupun gedung dengan segala peralatan dan kelengkapannya. Semua aset tersebut perlu dijaga dari segala pencurian dan pengrusakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
3. Tindak kejahatan pencurian dan pengrusakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dilakukan pada sembarang waktu termasuk bisa terjadi pada malam hari. 4. Walaupun SD Negeri Tanjungsari terletak dekat dengan Kepolisian Polres Pekalongan, namun SD Negeri Tanjungsari mempunyai pengalaman buruk, yaitu pada malam hari tanggal .................2010 pernah disantroni pencuri, sehingga mengalami kerugian sampai puluhan juta rupiah, kerugian itu berupa telah raibnya peralatan elektronik berupa organ musik, gitar dan dua buah CPU komputer.
5. Mengantisipasi agar kejadian pencurian tersebut tidak terulang kembali, maka SD Negeri Tanjungsari membutuhkan keberadaan Petugas Satpam Jaga Malam.
6. Adanya seorang warga masyarakat yang bersedia menjadi relawan Petugas Satpam Jaga Malam. Warga tersebut berdomisili tidak jauh dari lingkungan SD Negeri Tanjungsari dan mempunyai dedikasi serta kepribadian yang baik sehingga layak sebagai Relawan Petugas Satpam Jaga Malam SD Negeri Tanjungsari.
7. Keberadaan Relawan Satpam Jaga Malam tidak membebani APBS termasuk keuangan BOS, karena segala biaya yang timbul akibat adanya Relawan Satpam Jaga Malam ditanggung oleh Komite Sekolah.
Kajen, 30 November 2012
Kepala SD Negeri Tajungsari
Sarono Budi, S.Pd
NIP. 19611228 198201 1 001
Selengkapnya...

SATPAM

KAJIAN TEKNIS MENGAPA DIADAKAN SATPAM SEKOLAH
1. SD Negeri Tanjungsari adalah SD Inti yang barada di wilayah perkotaan, terletak di Jantung Ibu Kota Kabupaten Pekalongan, komplek Pemerintahan Kabupaten Pekalongan. Di kawasan ini mobilitas manusia sangat tinggi maka perlu adanya petugas keamanan sekolah (Satpam).
2. SD Negeri Tanjungsari dekat dengan Jalan Mandurorejo. Jalan ini sangat ramai dan padat arus lalu lintas terutama pada saat jam-jam sibuk, yaitu saat jam berangkat dan jam pulang para karyawan, pegawai dan anak sekolah. Murid SD Negeri Tanjungsari perlu bantuan petugas keamanan (Satpam) saat menyeberang jalan baik ketika berangkat menuju sekolah maupun ketika mau pulang sekolah.
3. SD Negeri Tanjungsari selain fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan, hingga saat ini juga terus berupaya menjalankan kedisplinan para siswanya, salah satunya dengan menggunankan sistem administrasi keluar masuk lingkungan sekolah yang terkoordinir. Berusaha memanfaatkan keberadaan satpam di lingkungan sekolah, yang fungsinya tidak hanya sebagai keamanan namun sebagai pengawas siswa yang keluar masuk pekarangan sekolah.
4. Satpam selain mengamankan lingkungan sekolah juga menjalankan prosedur perizinan siswa keluar masuk lingkungan sekolah saat jam belajar. Prosedur izin siswa keluar masuk sekolah di lingkungan sekolah pada saat masih jam belajar melalui tahapan, yang pertama izin dengan guru, kemudiaan meminta izin keluar dengan satpam yang tengah berjaga. Melalui prosedur ini setidaknya pihak sekolah dapat mengerem serta membatasi aktifitas siswa yang sering keluar masuk sekolah. Artinya dengan adanya aturan itu setidaknya mereka hanya bisa keluar sekolah dengan keperluaan yang mungkin mendesak.
5. Peran Satpam di lingkungan sekolah adalah membantu jika ada tamu yang datang ataupun para orang tua yang datang ke sekolah. Dengan keberadaan Satpam, tamu ataupun wali murid yang datang dapat diarahkan harus menunggu dimana atau kemana mereka bisa menemukan orang yang mereka cari.
6. Dengan difungsikannya Satpam diharapkan dapat membuat para orang tua lebih tenang dalam menitipkan anak mereka untuk belajar di SD Negeri Tanjungsari, pihak sekolah akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap para siswa.
7. Satpam membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sbb :
a. Menjaga keamanan siswa ketika baru masuk lingkungan sekolah
b. Mengawasi/mengatur kendaraan siswa, guru, pegawai secara rapi di tempat parkir
c. Mengendalikan lalu lintas di sekitar sekolah
d. Berjaga-jaga di depan kantor untuk melihat perkembangan selanjutnya
e. Melaporkan jika ada tamu datang kepada guru piket dan kepala sekolah
f. Mengantarkan tamu ke ruang kepala sekolah sesuai dengan keperluannya
g. Menunggui sampai tamu bersangkutan diterima oleh yang diperlukan
h. Meninggalkan ruang tamu, setelah mohon diri kepada guru atau kepala sekolah
i. Berhak mengusir orang luar apabila kehadirannya dapat mengganggu kelancaran proses pembelajaran
j. Mencegah dan melerai siswa apabila ada yang berselisih atau berkelahi dan melaporkan kepada guru piket
k. Melarang setiap siswa keluar dari halaman sekolah tanpa ijin dari guru piket
l. Menjemput siswa ke kelasnya bila ada yang kena bimbingan atau kena panggilan khusus
m. Mengantar siswa ke orang tuanya apabila ada siswa yang sakit
n. Selalu mengisi buku laporan harian satpam
8. Dasar Pembentukan:
1. Kebutuhan orang tua siswa yang disampaikan melalui rapat Komite Sekolah SD Negeri Tanjungsari pada tanggal............... 2009 di SD Negeri Tanjungsari.
2. Pembentukan Petugas Keamanan Sekolah (Satpam) berdasarkan Surat Keputusan Komite Sekolah SD Negeri Tanjungsari Nomor:........Tentang Pengangkatan Petugas Keamanan Sekolah (Satpam) tanggal ....................2009
3. Honor petugas Satpam Sekolah tidak dibebankan kepada pihak sekolah melainkan sepenuhnya ditanggung oleh Komite Sekolah.
Kajen, 30 November 2012
Kepala SD Negeri Tajungsari
Sarono Budi, S.Pd
NIP. 19611228 198201 1 001
Selengkapnya...