Selengkapnya...
KELULUSAN UJIAN NASIONAL
(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila
peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata
rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai
US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
(3) Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
(4) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata
gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN
dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M.
Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M ditetapkan oleh satuan
pendidikan masing-masing
NS = 0,6 x NUS + 0,4 NR
Keterangan:
NS : Nilai Sekolah/Madrasah
NUS : Nilai Ujian Sekolah/Madrasah
NR : Rata-rata Nilai Rapor dengan rincian sebagai berikut:
SD/MI dan SDLB : semester 7 sampai 11
Nilai Akhir :
• NA = 0,6 NUN + 0,4 NS
Berikut ini saya buatkan sofware pengolah data nilai ujian, dari data awal hingga menjadi data nilai yang siap untuk ditulis pada Ijazah atau SKHUN
KAJIAN TEKNIS MENGAPA DIADAKAN SATPAM SEKOLAH
1. SD Negeri Tanjungsari adalah SD Inti yang barada di wilayah perkotaan, terletak di Jantung Ibu Kota Kabupaten Pekalongan, komplek Pemerintahan Kabupaten Pekalongan. Di kawasan ini mobilitas manusia sangat tinggi maka perlu adanya petugas keamanan sekolah (Satpam).
2. SD Negeri Tanjungsari dekat dengan Jalan Mandurorejo. Jalan ini sangat ramai dan padat arus lalu lintas terutama pada saat jam-jam sibuk, yaitu saat jam berangkat dan jam pulang para karyawan, pegawai dan anak sekolah. Murid SD Negeri Tanjungsari perlu bantuan petugas keamanan (Satpam) saat menyeberang jalan baik ketika berangkat menuju sekolah maupun ketika mau pulang sekolah.
3. SD Negeri Tanjungsari selain fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan, hingga saat ini juga terus berupaya menjalankan kedisplinan para siswanya, salah satunya dengan menggunankan sistem administrasi keluar masuk lingkungan sekolah yang terkoordinir. Berusaha memanfaatkan keberadaan satpam di lingkungan sekolah, yang fungsinya tidak hanya sebagai keamanan namun sebagai pengawas siswa yang keluar masuk pekarangan sekolah.
4. Satpam selain mengamankan lingkungan sekolah juga menjalankan prosedur perizinan siswa keluar masuk lingkungan sekolah saat jam belajar. Prosedur izin siswa keluar masuk sekolah di lingkungan sekolah pada saat masih jam belajar melalui tahapan, yang pertama izin dengan guru, kemudiaan meminta izin keluar dengan satpam yang tengah berjaga. Melalui prosedur ini setidaknya pihak sekolah dapat mengerem serta membatasi aktifitas siswa yang sering keluar masuk sekolah. Artinya dengan adanya aturan itu setidaknya mereka hanya bisa keluar sekolah dengan keperluaan yang mungkin mendesak.
5. Peran Satpam di lingkungan sekolah adalah membantu jika ada tamu yang datang ataupun para orang tua yang datang ke sekolah. Dengan keberadaan Satpam, tamu ataupun wali murid yang datang dapat diarahkan harus menunggu dimana atau kemana mereka bisa menemukan orang yang mereka cari.
6. Dengan difungsikannya Satpam diharapkan dapat membuat para orang tua lebih tenang dalam menitipkan anak mereka untuk belajar di SD Negeri Tanjungsari, pihak sekolah akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap para siswa.
7. Satpam membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sbb :
a. Menjaga keamanan siswa ketika baru masuk lingkungan sekolah
b. Mengawasi/mengatur kendaraan siswa, guru, pegawai secara rapi di tempat parkir
c. Mengendalikan lalu lintas di sekitar sekolah
d. Berjaga-jaga di depan kantor untuk melihat perkembangan selanjutnya
e. Melaporkan jika ada tamu datang kepada guru piket dan kepala sekolah
f. Mengantarkan tamu ke ruang kepala sekolah sesuai dengan keperluannya
g. Menunggui sampai tamu bersangkutan diterima oleh yang diperlukan
h. Meninggalkan ruang tamu, setelah mohon diri kepada guru atau kepala sekolah
i. Berhak mengusir orang luar apabila kehadirannya dapat mengganggu kelancaran proses pembelajaran
j. Mencegah dan melerai siswa apabila ada yang berselisih atau berkelahi dan melaporkan kepada guru piket
k. Melarang setiap siswa keluar dari halaman sekolah tanpa ijin dari guru piket
l. Menjemput siswa ke kelasnya bila ada yang kena bimbingan atau kena panggilan khusus
m. Mengantar siswa ke orang tuanya apabila ada siswa yang sakit
n. Selalu mengisi buku laporan harian satpam
8. Dasar Pembentukan:
1. Kebutuhan orang tua siswa yang disampaikan melalui rapat Komite Sekolah SD Negeri Tanjungsari pada tanggal............... 2009 di SD Negeri Tanjungsari.
2. Pembentukan Petugas Keamanan Sekolah (Satpam) berdasarkan Surat Keputusan Komite Sekolah SD Negeri Tanjungsari Nomor:........Tentang Pengangkatan Petugas Keamanan Sekolah (Satpam) tanggal ....................2009
3. Honor petugas Satpam Sekolah tidak dibebankan kepada pihak sekolah melainkan sepenuhnya ditanggung oleh Komite Sekolah.
Kajen, 30 November 2012
Kepala SD Negeri Tajungsari
Sarono Budi, S.Pd
NIP. 19611228 198201 1 001 Selengkapnya...